KAB. SEMARANG - SB (42) warga Kota Semarang berhasil diamankan jajaran Polsek Ambarawa Polres Semarang, setelah nekat mencopet 1 unit HP milik penumpang Isuzu Prona pada Kamis (03/10/2024). Sebagai korbannya adalah Rodhiyah (41) warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pelaku nekat mencopet, saat masih berada di dalam angkutan umum Isuzu Prona.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W melalui Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti didampingi Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas menjelaskan, bahwa pencopetan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban saat itu naik angkutan umum Isuzu Prona dari ABC Bawen menuju Ambarawa untuk berobat ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.
"Di dalam angkutan umum itu, pelaku duduk di jok belakang korban. Pelaku beraksi saat membayar ongkos yang hendak turun di jalan raya Bawen - Ambarawa. Tepatnya saat sampai di Kupang Rengas, Kel Kupang, Kec Ambarawa. Saat membayar ongkos itulah, tangan kanan pelaku mengambil HP korban merk Oppo A17dari dalam tas korban," jelas AKP Ririh Widiastuti.
Sesaat kemudian, korban kaget tidak melihat HP miliknya dari dalam tas, seketika itu korban berteriak. Saat pelaku hendak turun, pengemudi Isuzu Prona - Tri Prihantoro (52) warga Kupang, Kec Ambarawa, Kab Semarang langsung tancap gas agar pelaku tidak kabur dari dalam angkutan umum. Tri Prihantoro memacu kencang mobilnya menuju ke Polsek Ambarawa dan pelaku berhasil diamankan 2 pria penumpang lainnya.
"Saat mendekati Polsek Ambarawa, pelaku berusaha melarikan diri atau kabur dengan cara melompat dari dalam Isuzu Prona dan lari ke arah Sungai Panjang Ambarawa. Petugas piket Polsek Ambarawa dan personel Sat Lantas yang berada di depan Mako Polsek, dipimpin Kanit Lantas Ipda Yulius yang dibantu warga sekitar angsung mengejar pelaku hingga Sungai Panjang. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Polsek Ambarawa," kata AKP Ririh, lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ambarawa Ipda Aris Widagdo menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku SB, ternyata pelaku SB merupakan residivis tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Semarang pada awal tahun 2020. SB baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akhir tahun 2021 silam. Kini, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polsek Ambarawa. Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit HP milik korban. (HERU SANT).
Posting Komentar