Tahun 2025, Ada 371 Kelompok Kesenian di Kab Semarang Terima Dana Hibah


KAB. SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) komitmen untuk menggerakkan aktifitas kelompok kesenian yang dikelola masyarakat. Tahun 2025 ini, di Kab Semarang ada sebanyak 371 kelompok kesenian yang akan mendapatkan dana hibah. Untuk itu, dana hibah tersebut dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan kelompok agar dapat terus berkarya. Demikian ditegaskan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH disela acara Sosialisasi Dana Hibah di Aula SMP Negeri 2 Ambarawa, Senin (19/05/2025) siang.


"Kesenian yang ada ditengah masyarakat harus terus berkarya. Selain untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur peninggalan nenek moyang juga untuk menjaga persatuan. Pemkab Semaranh juga menyediakan bantuan dana pentas seni, sehingga para pelaku kesenian dapat terus melanjutkan kiprahnya dalam rangka melestarikan kesenian tradisional. Sampai sekarang ini, di Kab Semarang ada sekitar 4.600 kelompok seni yang tumbuh dan berkembang," kata H Ngesti Nugraha.


Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbudpora Kab Semarang Sisilia Hindun Mawarti menjelaskan, bahwa setiap kelompok kesenian akan menerima dana hibah sebesar Rp 7.500.000. Jumlah total dana hibah kelompok kesenian tahun 2025 ini mencapai Rp 2,8 Miliar lebih. Sedangkan, kelompok kesenian penerima dana hibah tersebar di 19 kecamatan. 


"Untuk rinciannya, di Kec Ambarawa 12 kelompok, Bandungan (23), Banyubiru (22), Jambu (26), Sumowono (9), Bergas (16), Pringapus (27), Ungaran Barat (32), Ungaran Timur (26) , Getasan (16), Kaliwungu (9), Suruh (26), Susukan (27), Tengaran (23), Bancak (4), Bawen (20), Bringin (12), Pabelan (22) dan Tuntang (19)," ujar Hindun.


Sementara itu, Ahmad Johan (23) salah seorang anggota kelompok kesenian mengaku senang dan bangs akan menerima dana hibah. Anggota kelompok rebana "Miftahul Jannah" Desa Ngrapah,  Kec Banyubiru ini berencana membeli peralatan untuk mengganti peralatan yang rusak. Harapannya, dana hibah ini nantinya untuk memenuhi pembelian peralatan agar lebih lengkap. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama