KAB. SEMARANG - Empat pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G, berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Keempat pelaku yakni DN alias Bejong (26) warga Dusun Jimbaran RT 04 RW 01, Desa Jimbaran, Kec Bandungan, Kab Semarang - ASN alias Tohir (30) warga Dusun Kali tulang RT 02 RW 03, Desa Guwo, Kec Wonosegoro, Kab Boyolali - ISM alias Koclok (26) warga Jl Jomblang Legok RT 01 RW 02, Kel Jomblang, Kec Candisari, Kota Semarang - Ary alias Unyil (45) warga Dusun Krajan RT 01 RW 03, Desa Doplang, Kec Bawen atau alamat lain di Dusun Kurang dari RT 02 RW 01, Desa Doplang, Kec Bawen, Kab Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi SH dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH menyampaikan, bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat terlarang golongan G. Keempat pelaku itu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Semarang dalam kurun bulan Juni 2025 dan pertengahan Juli 2025.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 paket Sabu masing-masing seberat 0,5 gram. Lalu, sebanyak 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam," ungkap AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Condrowulan Polres Semarang, Kamis (17/07/2025).
Keempat pelaku ini diamankan atas kasus yang berbeda. Dimana pelaku DN alias Bejong dan WSN alias Tohir ini, petugas mengamankan sebanyak 1.202 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Kedu pelaku ini melakukan transaksi dengan DW, seorang pengedar yang hingga kini masih DPO. Kedua pelaku ini diamankan di salah satu rumah kos di daerah Dusun Jimbaran, Desa Jimbaran, Kec. Bandungan.
Kemudian, Polres Semarang mengamankan pelaku ISM alias Koclok (26) saat mengambil paket narkotika jenis Sabu di tepi jalan raya di daerah Gamasan, Kel Bandungan, Kec Bandungan. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ISM alias Koclok menyimpan sebanyak 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.
Pelaku ARY alias Unyil (45) merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama yaitu Narkoba, dan semuanya TKP ada di wilayah Kab. Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Ke 4 pelaku tersebut melakukan transaksi dengan pengedar, tanpa mengenali identitas pengedar dan hanya mengetahui no Hp untuk tujuan transaksi maupun mengantar barang tersebut. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus jajaran Resnarkoba Polres Semarang.
"Para pelaku obat terlarang, dijerat dengan Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan untuk pelaku narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandas AKBP Ratna. (HERU SANT).

Posting Komentar