Pasuruan - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang putusan perkara pemalsuan data jaminan fidusia pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Ajie Surya Prawira.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, oknum karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Perkara ini berawal dari audit internal PT Otto Summit Finance pada 16 Februari 2024. Dari audit tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak 2023 hingga 2024, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Gadingrejo dan diproses hingga persidangan.
Fakta persidangan mengungkap terdakwa memanipulasi data debitur agar pengajuan kredit disetujui pimpinan atau Brand Manager. Dari audit internal ditemukan sedikitnya delapan debitur bermasalah dengan kerugian perusahaan sebesar Rp172.250.912. Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp500.000 per unit. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas KTP.

Posting Komentar