Pasuruan – Polsek Grati memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online. Dalam klarifikasinya, Polsek Grati menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Terkait tudingan adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada aparat kepolisian oleh inisial SY, Polsek Grati memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Saudara SY secara tegas telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada anggota kepolisian sebagaimana yang diberitakan.
Sebagai bentuk penegasan, SY telah memberikan video testimoni klarifikasi serta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa informasi pemberian uang tersebut adalah tidak benar.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, isu dugaan aliran dana tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta.
Kapolsek Grati IPTU Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa jajarannya bekerja secara profesional dan tidak mentolerir praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami pastikan tidak ada pemberian uang sebagaimana yang diberitakan. Saudara SY sendiri sudah membuat pernyataan resmi dan video testimoni. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Grati.
Terkait polemik dugaan penadahan, Polsek Grati menjelaskan bahwa Saudara SY berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif.
Polsek Grati menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang utuh,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Polsek Grati berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Posting Komentar