Denpasar — Kepolisian Daerah Bali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang warga negara Belanda di sebuah villa kawasan Kuta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod, dan kini tengah menjadi perhatian serius aparat.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Bali pada Sabtu (28/3/2026) sore itu dipimpin jajaran Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Badung. Dalam penyampaiannya, polisi mengungkap identitas korban yakni Rene Pouw (49), WN Belanda yang tinggal sementara di wilayah Kerobokan.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam. Sementara itu, dua terduga pelaku yang merupakan warga negara Brasil—Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kal Hyorran (29)—hingga kini masih dalam status buronan (DPO).
Serangan Terencana di Depan Villa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban keluar dari villa bersama pasangannya. Di ujung gang yang minim penerangan, terlihat dua orang mencurigakan berboncengan sepeda motor matic.
Ketika korban hendak masuk kembali ke dalam villa, kedua pelaku langsung melancarkan serangan dengan pisau. Situasi berubah mencekam saat salah satu pelaku mengejar saksi perempuan yang kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Pelaku terus melakukan penyerangan terhadap korban, bahkan sempat keluar-masuk area villa sebelum akhirnya melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, sementara saksi berupaya mencari bantuan dari warga sekitar.
Barang Bukti dan Dugaan Perencanaan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, serta beberapa bagian senjata tajam. Selain itu, ditemukan pula barang pribadi milik korban dan saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Pola kejadian mengindikasikan adanya perencanaan, di mana pelaku diduga telah melakukan pemantauan sebelum melancarkan aksinya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron.
Polda Bali Intensifkan Perburuan
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas. Koordinasi lintas instansi, termasuk kemungkinan kerja sama internasional, tengah dilakukan guna mempercepat penangkapan pelaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait keamanan wisatawan asing di Bali, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, terutama pada jam-jam rawan. (*)

Posting Komentar