Jayapura – Tim URC Resmob Numbay Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II 2026 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (30/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WWF beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemetaan wilayah yang dilakukan tim di lapangan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga kerap menerima kendaraan hasil curian maupun membantu menjualnya kepada masyarakat di sekitar Kampung Mosso, Distrik Muara Tami.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengembangan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku yang sedang menuju tempat kosnya di kawasan Kotaraja. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna biru dengan lis kuning serta satu unit Honda Beat Street berwarna putih kombinasi hitam. Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sedang ditangani kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota sekaligus Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II 2026, AKP Dr. Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Kami tidak hanya menindak pelaku pencurian, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, atau membantu menjual kendaraan hasil kejahatan,” jelas AKP Alamsyah.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah beberapa kali menerima kendaraan hasil curian, baik untuk digunakan sendiri maupun membantu menjualnya kepada pihak lain.
Penyidik masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul kendaraan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga tidak wajar atau tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP.
Melalui Ops Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua bersama jajaran terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penadahan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Papua.

Posting Komentar