Kapolsek Puger Gelar 2 Perkara Dengan Kasus Berbeda Yang Dilakukan Oleh PSHT

 


rakyatnusantara.net,Jember-Sat Reskrim Polres Jember berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah hukum polres Jember, kasus tersebut diantaranya terkait kasus pengerusakan tugu milik perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti, yang ada di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan Puger dan Penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok di pinggir jalan Rest Area Jubung.


Pengungkapan kasus tersebut ditunjukan dalam press Release yang digelar di depan Mapolsek Puger pada hari kamis (20/05/2021) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Puger AKP Ribut Budiyono.SH.


Dengan didampingi oleh Humas Polres Jember, Kanit I Pidum dan Satreskrim Polres Jember, AKp Ribut Budoyono di depan awak media menjelaskan; terkait kasus pengerusakan berawal pada hari Selasa 11/05/2021 tepat pukul 23.00 wib tersangka MU mengajak FA dan ADP untuk berkumpul di rumah salah satu saksi untuk merencakan aksi brutalnya serta berbagi tugas dalam rencana pengerusakan tugu IKSPI Kera Sakti akan tetapi hal itu gagal dilakukan.


Karena aksinya gagal, lantas pada tanggal 15/5/2021 sekitar pukul 00:15 wib rencana tersebut dilakukan lagi oleh 16 pelaku, dengan berbekal komunikasi lewat Seluler mereka berbagi tugas dengan menyusun rencana baru lagi. 


"Sebagian dari para pelaku berkumpul di lapangan sambil menunggu kabar dari aksi komplotannya disekitar tugu IKSPI, dengan memberikan isyarat atau kode identitas kepada pelaku yang lain dengan cara menaruh tali rafia berwarna kuning di sekitar kejadian,"tuturnya.


"Aksi yang dilakukan para tersangka sebelumnya sudah direncanakan dan sengaja melakukan aksi pengerusakan secara bersama sama, karena tidak ingin di wilayahnya ada perguruan baru selain PSHT,”terang Ribut.


Mendapat laporan warga jika ada aksi pengrusakan tugu IKSPI, anggota kepolisian Polsek Puger segera bertindak dan Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana dan semua Warga Desa Wonosari, Puger. sedangkan 12 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Motif para tersangka sementara di duga karena perguruan PSHT tak terima jika ada Perguruan lain di wilayahnya,"imbuhnya.


"Sementara untuk kasus penganiayaan polisi mengamankn terangka Ainun Hidayat, karena pada hari Jum'at (14/05/2021) sekitar pukul 23.00 wib telah diketahui tersangka bersama 5 temannya dari keluarga PSHT, tak terima jika saudaranya di pukul, hal itulah yang memicuh para tersangka dendam hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara membabi buta, dengan memukul korban di bagian kepala dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka.Penganiayaan ini di lakukan oleh tersangka di pinggir jalan dekat Rest Area Jubung Dusun Jubung Desa Sukorambi, Jember,"kata Ribut


Kapolsek saat Perss Release juga menunjukan kepada awak media barang bukti yang saat itu di pakai oleh para tersangka dalam melakukan aksinya diantaranya; 1 buah jaket, 5 buah Hp, bambu dan kayu balok serta batu.


Karena para tersangka melanggar pasal 170 ayat (1), (2) KUHP sub pasal 160 KUHP sub pasal 169 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP kini para tersangka terjerat dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama