Polres Jember Berhasil Ringkus Pelaku Pembakar Mobil

 





Polres Jember, Polda Jatim -  Kasus teror kebakaran mobil yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah menjadi atensi khusus Pihak Kepolisian. Salah satu rentetan peristiwa kebakaran mobil, juga terjadi di Wilayah Hukum Polres Jember . Kebakaran mobil yang terjadi di Jember pada tanggal 26 – 27 April 2019, ternyata merupakan hasil perbuatan teror.



Kerja keras aparat keamanan Kepolisian Resort Jember di bawah Komando AKBP. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.K, MH yang berupaya mendalami kasus tersebut, membuahkan hasil pengungkapan dan menangkap 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi teror pembakaran mobil di 3 TKP di Wilayah Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.



“Perbuatan pelaku merupakan aksi teror karena menimbulkan keresahan dan ketakutan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo saat menemui media saat digelarnya Press Conference di kediaman P. Asnawi Dusun Ampu Desa Dukuh Mencek Kec. Sukorambi, Kab. Jember. Selasa Sore ( 14/05/2019)



“ Berdasarkan keterangan saksi, Sainstific Laboratorium Forensik maupun alat bukti lainnya , Kita bisa menjerat Tersangka dengan ketentuan pasal yang dilanggar, tegas Kapolres Jember.”



Dari keterangan Press conference yang di himpun redaksi Tribratanews Polres Jember. Berawal adanya kejadian kebakaran mobil pada tanggal 26 – 27 April 2019. Lokasi pertama yang dibakar adalah bengkel reparasi mobil di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, kemudian ruang kelas PAUD Al-Ikhlas Desa Jubung, dan terakhir sebuah mobil di garasi di Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi.



“ Dari situ ada kejadian mobil kebakaran, Kami melaksanakan upaya penyelidikan , olah TKP dan menggunakan laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Dari hasil mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan informasi dilapangan. Dan Alhamdulillah pada tanggal 13 Mei 2019 atau 3 minggu setelah kejadian, Kami berhasil mengungkap dua pelaku teror pembakaran mobil , terangnya”.

Perbuatan teror itu dilakukan dua orang yakni Nurul Hidayat (35 th ) warga Dusun Ampo, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi , dan Toyib Bin Narto (40) warga Dusun Glengseran Desa Suci Kecamatan Panti.

“ Tersangka Pembakaran TOYIB pernah dipenjara Tahun 2002 Kasus Judi dan Kasus Sajam pada tahun 2012. Sedangkan untuk Tersangka Nurul pernah dipidana penjara di Lapas Jember dalam Perkara UU Kesehatan / Farmasi, Imbuhnya.”

Sejauh ini motif pembakaran mobil tersebut masih terus didalami pihak Kepolisian, namun dari keterangan yang sementara dikumpulkan, motif pelaku pembakaran mobil yaitu Tersangka Nurul ingin mencari perhatian supaya lebih dipandang oleh perangkat desa yang di mungkinkan masih ada terkait Pilkades 2019.

“ Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 Yo 55 KUHP , yakni Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bahaya bagi umum dan barang, dapat dipidana 12 Tahun Penjara, Pungkasnya “. ( Red Hadi Humas )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama