Tiga Dari Empat Pelanggar Prokes Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jember



rakyatnusantara.net, Jember - Dalam Press Conference yang gelar di halaman Polres Jember (25/05/2021) perihal kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Polisi sudah tetapkan empat tersangka, tiga di antaranya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.


Dalam giat Press Conference terlihat dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.


Dihadapan awak media Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna S.I.K, menyampaikan," dari ketiga tersangka saat ini berkasnya sudah di limpahkan ke Kejari Jember di antaranya; beinisial JM, ME dan MFF, dari ketiganya semua beralamat di Jember,


Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan mereka sudah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan, sehingga tinggal menyerahkan buktinya saja. dan untuk tahap dua tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti.


"Mereka terlibat dalam kasus pengumpulan massa yang dihadiri sekitar 500 orang, dan yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker, melakukan kerumunan, tanpa mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa, meskipun polres jember sebelumnya sudah melayangkan surat agar dimusim Pademi Civid-19 ini tidak melakukan kegiatan yang bersifat banyak mengundang massa.


Lanjut Komang, untuk tersangka keempat yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari, terkait kegiatannya pengumpulan massa tanpa juga tidak menetapkan Prokes. 


Adanya kegiatan tersebut kami menerima dari pengaduan masyarakat, sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan dengan terduga berinisial AE,"imbuhnya.


Para tersangka sudah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 Ayat (1) Dan (2) UU No. 4 Tahun 1984, Tentang Wabah Penyakit Menular Ancaman Hukuman 1 Th Denda Rp. 100 Jt, pungkasnya,"pungkas Komang.


Admin : Abimanyu

Pewarta : Sofyan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama