Kasat Resnarkoba "RPS Telah Diserahkan ke Jaksa dan Terancam 12 Tahun Penjara"

 


Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial RPS (26) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (30/8) siang.


Penyerahan RPS karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan dengan menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B - 1480 / R.1.10 / Enz.1 / 08 / 2021 tanggal 23 Agustus 2021.


Kasat mengatakan, RPS sebelumnya disidik oleh satuan resnarkoba polresta jayapura kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 652 / VI / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 04 Juni 2021. 


"Penyerahannya sendiri disertai barang bukti berupa 2 (dua) Buah Plastik Bening ukuran besar dan 2 (dua) Buah Plastik Bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja bersama 1 (satu) buah Tas Noken Warna Kuning coklat disertai 1 (satu) Celana Pendek Warna biru hitam," ucap Kasat.


Kasat menjelaskan, RPS ditangkap pada Jumat (4/6) lalu diseputaran BTN Bawah Tanah Hitam Distrik Abepura bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 43,6 (empat puluh tiga koma enam) gram.


"Kini dirinya dibawah wewenang pihak kejaksaan usai diserahkan ke jaksa bernama Jane Sebatris Waromi, S.H," ungkapnya.


"Sementara atas perbuatannya tersebut RPS disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama