Diduga cemarkan nama baik Lembaga, Pemilik akun Facebook bernama Ahmad Supaedi, Cak edee Dilaporkan ke Polisi



Probolinggo, Rakyatnusantara - Ketua LSM AMPP ,H Lutfi Hamid didampingi kuasa hukumnya Kikis Mukisah SPD,SH ,MH , mendatangi SPKT polres probolingo melaporkan pemilik akun Facebook milik Ahmad Supardi cak edee Sabtu tgl 2/10/2021 , jam 14.20 wib .


Laporan diterima di SPKT polres Probolinggo dengan No TBL _B /115/9/2021/SPKT , polres Probolinggo Polda Jawa timur sekitar jam 15.15 wib .

dengan isi laporannya diduga mencemarkan nama baik Lembaga swadaya masyarakat /LSM di kabupaten Probolinggo , salah satunya LSM AMPP dengan ketua umum H Lutfi Hamid , di akun Facebook milik Ahmad Supaedi cak edee berkomentar dengan tulisan , ini contoh LSM Bajingan yang mau membuat demo tandingan tanpa tujuan yang jelas dan memperkeruh suasana serta menyiret nama ketua MUI dan mengancamnya .


Kami ketua LSM AMPP tidak terima di katakan bajingan dan menyiret ketua MUI serta mengancamnya ,apalagi di sebar di Facebook dan di beritakan  media online TKT New.net , serta menggesernya  ini merupakan mencemarkan nama baik 15  Lebaga swadaya masyarakat ( LSM )  sekabupaten Probolinggo ,

Dan kami minta kepada penegak hukum agar diusut tuntas sampai ke akar akarnya ," tandasnya .


Disisi lain kuasa hukum LSM AMPP , kikis Mukisah ,SPD SH MH , mengharap kepada penegak hukum polres Probolinggo agar segera melidik dan memanggil saksi serta pemilik akun Facebook Ahmad Supaedi cak edee untuk di proses secara hukum terutama di UU ITE nya ," tandasnya .( Mul ) .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama