Polres Badung Turunkan Puluhan Personil, Amankan Lahan Eksekusi di Desa Buduk.

 


Badung - Polres Badung turunkan puluhan personel di Banjar Pasekan Desa Buduk Kecamatan Mengwi,Kamis (30/09/2021). Penurunan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh pengadilan negeri Denpasar terhadap sebidang tanah dan bangunan di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (1/10).


Kabag Ops Polres Badung Kompol Putu Ngurah Riasa, SIP seijin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan jajaran Polres Badung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. "Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum  antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops Putu Ngurah Riasa.


Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Denpasar Nomor:3/Eks/2021/PN. Dps jo Nomor 1/Pdt. Eks Riil/2021/PN. Dps, tanggal 16 Agustus 2021, yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4969/ Ds. Buduk, luas 100 M², sekarang sudah atas nama Putu Panca Apriana, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang Nomor :828/65/2020 tanggal 6 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.


"Dalam perkara antara Putu Panca Apriana (Pemohon eksekusi) melawan I Nyoman Brati Santika (Termohon)," jelasnya.


Dalam proses eksekusi tersebut, kata ia, dilakukan upaya paksa untuk pengosongan objek eksekusi oleh Juru Sita dari PN Denpasar mengingat termohon tidak menerima adanya eksekusi tersebut. Kemudian barang - barang milik termohon/ pemilik lama atas nama I Nyoman Brati Santika beserta keluarga dengan difasilitasi oleh BPR Naga dibawa/ disewakan tempat (berupa 2 kamar kos selama 2 bulan dan 1 gudang selama 1 bulan) di Perum. Dalung Permai, Jalan Tegal Permai Blok N III No. 47. Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan untuk pemindahan kamar suci termohon diberikan waktu selama 1 bulan.


"Termohon eksekusi masih belum sepenuhnya menerima keputusan/ pelaksanaan eksekusi dari PN Denpasar karena merasa sudah mempunyai surat pelunasan walaupun tidak pernah melakukan transaksi pembayaran antara termohon dengan pihak Bank. Kemungkinan termohon mengalami penipuan yang mengatasnamakan pelunasan utang di Bank dengan bantuan pemerintah berupa Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) namun secara riil pelunasan tersebut tidak ada," pungkasnya. (Agus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama