Dana LPD Dikorupsi, Perkara Ditindak lanjuti Kejari Jembrana



Jembrana, www.rakyatnusantara.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terus bergerak tangani kasus korupsi, sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Pada wartawan melalui press release, Kepala Kejaksaan Negri  Jembrana, Triono Rahyudi, SH.,MH., mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindaklanjut atas laporan kasus korupsi yang diterimanya, Rabu (3/11).


"Benar, Kasus perkara tindak pidana korupsi yang menimpa terdakwa berinisial DPA (61) dan NNS (45) warga asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana, yang  diduga menggelapkan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Tuwed, yang mana perkara ini akan ditindak lanjuti hingga pada bulan ini, sudah dapat kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bali" jelasnya.



Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH menjelaskan, modus kedua terdakwa adalah penggunaan dana kas LPD setelah dilakukan pemeriksaan ahli dari akuntan publik sisa kas lebih dari satu milyar, namun dana tersisa dalam kas hanya ratusan ribu Rupiah, selisih dana tersebut diakui terdakwa bahwa mereka menggunakan sisa dana tersebut.


Lanjut, modus kedua terdakwa adalah dana iuran listrik dari masyarakat yang seharusnya si stor ke Kas LPD malah justru digunakan secara pribadi oleh kedua terdakwa.


"Modus ketiga dengan cara penarikan tabungan dari nasabah LPD, contoh narik 10 juta namun di keluarkan 20 juta di catat hanya 10 juta, dan modus dengan dalih pinjaman" pungkasnya.


Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri, pihaknya akan melakukan analisa atas laporan-laporan kasus korupsi yang telah diterimanya. “Kami akan tangani laporan-laporan (kasus korupsi) yang ada. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti. Dan perkara korupsi rencana kami limpahkan ke Pengadilan dalam bulan ini," tambahnya.


Menurutnya, hingga bulan ini, November 2021 Kejari Jembrana telah melakukan tiga penuntutan perkara korupsi. “Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana telah melakukan penuntutan tiga (3) perkara dengan lima (5) tersangka korupsi dari awal tahun hingga bulan ini,” paparnya.


(Agus)

3 Komentar

  1. Langkah gemilang dari kepala kejaksaan negeri jembrana bali

    BalasHapus
  2. Coba di negara ini banyak seperti bapak kejari jembrana pasti kelar dah kasus korupsi ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama