Proses Lelang Asset PT KL Probolinggo Diduga Cacat Hukum, Pegiat Anti Korupsi LIRA Probolinggo Minta Eksekusi Asset Dihentikan

 


PROBOLINGGO, Rakyatnusantara.net - Proses pelaksanaan lelang asset PT KL (Kertas Leces) Probolinggo dipersoalkan oleh pihak Apelti (Asosiasi Pengusaha Limbah dan Logam Indonesia) Jawa Timur, juga pegiat anti korupsi LIRA Probolinggo. Pasalnya, proses pelaksanaan lelang diduga bermasalah dan cacat hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Seperti yang disampaikan oleh pengurus APELTI Jawa Timur H Holik Ali saat press release di Sampang, Sabtu (20/11/21). Ia katakan, hal ini disebabkan Open house yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 14 September 2021, tidak dihadiri oleh Pejabat Penjual, Pejabat Pelaksana dan Kurator. Kemudian pada saat pelaksanaan unwijzing pada tanggal 6 Oktober 2021 tidak dihadiri oleh Pejabat Penjual, Pejabat Pelaksana dan Kurator.


H Holik Ali sebutkan, peserta lelang sebanyak 12 orang melakukan absensi. Tidak ada yang menyetor jaminan, dikarenakan pejabat penjual dan pelaksana lelang tidak hadir. Disamping juga tidak ada penandaan barang, mana yang dilelang dan yang tidak dilelang. Setelah ada pemenang lelang dan ada protes, baru ada penandaan barang yang dilelang. Pengumuman lelang dari awal sampai limit 270 Milyar jelas dan akurat Lot ABCD.


"Sedangkan di lelang terakhir sangat tidak jelas, karena lot D hilang," beber H Holik Ali 


H Holik Ali juga jelaskan pada saat limit 225 Milyar, harga besi di angka 8000 an lebih. Karena ketidakjelasan informasi pada lelang terakhir, sehingga yang ikut lelang atau penyetor lelang cuma 1 orang.


Menurut H Holik Ali, dengan kejadian proses lelang yang bermasalah, maka telah terjadi perampokan asset negara. Pasalnya lelang bangunan pabrik PT. KL Probolinggo bukan lelang besi tua, melainkan lelang asset negara PT KL Probolinggo yang terdiri dari kabel, Kuningan, stainless steel, alumunium, kabel, mobil, dan besi tua.


Menyikapi hal tersebut, Samsudin selaku ketua pegiat anti korupsi LIRA Probolinggo mengatakan, proses pelelangan asset PT KL Probolinggo ini tidak transparan sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar.


Disamping itu, lanjut Samsudin, masih banyak informasi dari masyarakat bahwa banyak hak hak karyawan PT KL yang belum terselesaikan. Bagaimana ini bisa direalisasikan, apalagi sudah dilakukan eksekusi, ujarnya.


Menurut Samsudin, proses eksekusi ini harus dihentikan dulu karena ini berpotensi merugikan negara. "Dalam hal kami LIRA sudah mengantongi data data, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini bisa dengan Kepolisian, Kejaksaan ataupun dengan KPK," jelasnya.


PT KL ini adalah asset negara, sebagai putra daerah kami juga punya hak untuk mengawasi ini dengan melindungi asset asset negara. Dan proses lelang ini  berpotensi merugikan negara ratusan miliar.


"Mengingat ada beberapa asosiasi yang ikut pelelangan ini yang penawarannya jauh lebih tinggi dibanding itu, namun tidak diberikan kesempatan untuk melakukan penawaran yang sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Samsudin.


Kalau eksekusi tidak dihentikan, kami akan melakukan langkah langkah hukum, dan jika ini memang diperlukan kami akan melakukan aksi turun kejalan, kami akan melakukan turun ke jalan dengan ribuan masyarakat Probolinggo, serunya.


Terkait hal tersebut, Kepala KPKNL Wilayah Jember, Guntar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon dan tidak memberi penjelasan. (Nis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama