Pelabuhan Gilimanuk, PPDN Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Tahap II

 


Jembrana, Sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali guna penanggulangan Covid-19 varian baru, Polsek Gilimanuk melakukan pengetatan pemeriksaan PPDN jelang libur panjang Natal dan tahun baru.


Sesuai arahan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. kemarin saat apel jam pimpinan bahwa PPDN yang masuk ke Bali harus menunjukkan surat keterangan bukti vaksin tahap kedua, hal tersebut mengacu pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 antisipasi jelang perayaan Nataru.


Untuk itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst Putu Darmanatha, S.H., M.H. memerintahkan personilnya yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar dilakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif, guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti surat vaksin tahap II.


Kapolsek Gilimanuk mengatakan selain pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, kami juga fokus dengan orang (DPO) dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara, guna antisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, hasil curat/curas, dan hasil kejahatan tindak pidana lainnya.


“Untuk hasil pemeriksaan selama 1x24 jam dari hari Selasa (14/12) pukul 06.00 Wita s/d Rabu (15/12) pukul 06.00 Wita sudah berjalan dengan aman dan lancar, untuk teguran tertulis terhadap pelanggaran prokes dan denda nihil, untuk perkembangan situasi selanjutnya akan diinfokan kembali,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).


(Agus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama