Polsek Tegallalang Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Beraktivitas di Pasar

  


GIANYAR - Polsek Tegallalang Polres Gianyar mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan pada saat beraktivitas di area Pasar. Seperti di area Pasar Tegallalang, petugas kepolisian melaksanakan imbauan prokes serta sosialisasi perpanjangan PPKM Level 2, Rabu (1/12/2021).


Kanit Binmas Polsek Tegallalang Ipda I Ketut Gandra yang memimpin kegiatan imbauan prokes di Pasar Tegallalang mengatakan bahwa pengunjung maupun pedagang di pasar  agar selalu mentaati dan mematuhi Prokes Covid - 19. Masyarakat diharapkan senantiasa melaksanakan Prokes covid 19 yaitu 6 M yang meliputi Memakai masker standar dengan baik, Mencuci tangan,menjaga jarak, mengurangi bepergian, menjaga imun tubuh.


Masyarakat juga diharapkan mentaati aturan pemerintah sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri no 53 Th 2021 ttg PPKM level 4,3 dan level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa bali, Surat edaran Bupati Gianyar dalam Rangka PPKM Darurat Covid 19 dalam  tatanan Kehidupan era baru dan penekanan SE Gubernur Bali no 15 th 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. 


"Mari kita bersama-sama mentaati protokol kesehatan, agar panyebaran pandemi Covid-19 ini dapat segera ditekan dan khususnya sektor ekonomi dapat segera pulih," ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama