Pemkab Situbondo Tegaskan Tempat Hiburan Karaoke Segera Ditindak

 


Situbondo, rakyatnusantara.net – Dewan Pengurus Pusat  (DPP) Laskar Advokasi Siliwangi, melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo. Surat dengan Nomor 07/DPP-LAS/III/2022 itu berkaitan dengan maraknya tempat hiburan (karaoke) yang diduga tidak mengantongi izin usaha, namun bebas beroperasi di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Kota Santri” tersebut.


“Kami meminta agar Bupati Situbondo, menginstruksikan kepada pejabat terkait untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan hiburan karaoke yang diduga tidak memiliki izin usaha. Untuk hal itu, kami mendesak agar segera dibentuk tim Ad Hoc dalam melakukan kajian dan penentuan langkah-langkah yang akan dilakukan, serta tidak segan memberikan sangsi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” terang M. Hasan Basri, Sekjen DPP Laskar Advokasi Siliwangi, Rabu (30/03/22) siang.


Alumni fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tempat karaoke di antaranya, kerancuan legalitas usaha, pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), ketimpangan retribusi pajak daerah, peredaran minuman keras, prostitusi, hingga pelanggaran hak cipta lagu/musik.


“Analisis kami, diduga terjadi inkonsistensi penegakan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditunjukkan dari adanya dugaan “pembiaran” oleh pemangku kebijakan yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo. Permasalahan yang cukup kompleks ini diduga tidak pernah dilakukan tindakan yang tegas. Untuk itu, kami menunggu kecakapan kepala daerah (bupati) dalam mengambil kebijakan,” singgungnya.


Lebih dari itu, pria yang juga aktif di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini menegaskan, pihaknya juga menyiapkan schedule atau langkah hukum lain jika surat pengaduan yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Situbondo, tidak segera ditindaklanjuti. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan karaoke yang diduga berkedok perhotelan itu sudah berlangsung lama, dan Pemkab Situbondo diduga “tak berdaya” mengatasi hal tersebut.


“Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Sebab, tujuan dibuatnya undang-undang dan peraturan negara, di antaranya untuk menyajikan kepastian hukum, mengatur seluruh aspek kehidupan, dan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo, Tutik Margiyanti membenarkan telah menerima surat pengaduan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah menggelar rapat bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain guna membahas surat pengaduan yang dilayangkan DPP Laskar Advokasi Siliwangi. “Kami sampaikan terima kasih atas atensinya kepada Pemkab Situbondo. Segera kami tindaklanjuti ke lokasi,” terangnya. (Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama