Satpol PP Tutup Pembangunan Tambak Udang Curah Sawo

 

Lokasi tambak udang SDH di tutup satpol PP

Probolinggo, rakyatnusantara.net.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Probolinggo menutup pembangunan tambak udang tak berizin yang diduga milik PT Trion Indonesia Raya, berlokasi di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis 3/3/2022.


Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo menjelaskan, penutupan itu dilakukan karena aktifitas pembangunan tambak tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo. 


"Kami sebagai penegak Perda jika mendapatkan kegiatan atau aktifitas usaha yang tidak memiliki izin dari dinas terkait, akan kami tutup. Apalagi kegiatan pembangunan tambak udang ini diduga merusak atau menebang pohon mangrove, serta menutup aliran sungai demi kepentingan pembangunan tambak udang," Ucap Budi, yang saat itu turut dihadiri pihak Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan PJ Kepala Desa Curah Sawo, Sugeng.


Aktifis Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid mengapresiasi penutupan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Namun pihaknya juga menegaskan jika di Desa Curah Sawo terdapat satu lagi kegiatan pembangunan tambak udang yang diduga tak memiliki izin dan belum dilakukan penutupan oleh Satpol PP. Tambak udang tersebut diduga milik PT Robin Group.


"Dua tambak udang di Desa Curah Sawo ini sudah kami laporkan ke Polres Probolinggo, terkait dugaan penebangan dan pengrusakan pohon mangrove di area kedua tambak udang tersebut. Untuk hal itu, kami juga akan mendesak pihak Polres segera melakukan langkah hukum," bebernya. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama