PENGACARA MUDA DI POLISIKAN DI PROBOLINGGO

 

pelapor hj.finra ratih ningrum

probolinggo-RAKYATNUSANTARA.NET,seorang advokat muda bernama pradipto atmasunu, s.h.biasa dipanggil diki,dipolisikan atau dilaporkan oleh seseorang atas nama hj.FINRA RATIH NINGRUM(1982) asal desa temenggungan-krejengan,kabupaten,probolinggo.selasa (17/5/2022).


dengan atas dugaan pengrusakan (mobil inova kaca spion kiri nopol p 1851 hu).tempat kejadian perkara (tkp)di jalan depan pengadilan negri agama (PA) kraksaan kejadian selasa sekra jam 12:00wib.menurut keterangan lowyer atau pengacara PRAYUDA RUDY NURCAHYA,S.H.sebagai kuasa hukumnya hj.FINRA RATIH NINGRUM megatakan,"sangat ironis notabene sebagai pengacara atau lowyer yang berbuat perusakan,menurut saya pribadi,"pengacara itu sebagai penegak hukum,orang yang ber ilmu dan orang mengerti hukum,dan panutan masarakat biarlah kita kembalikan pada proses hukum saja,"terangnya di polres probolinggo.


ikut mendampingi sebagai saudara adik dari  kakak pelapor hj.finra ratih n, kades temenggungan,krejengan moch.iqbal,"sy sangat menyangkan sikap dan perilaku seorang pengacara yang berbuat bertindak perusakan seperti itu saudara pradipto atmasunu,s.h.seharus tidak berbuat demikian,"sungguh sangat di sanyangkan,"jelasnya.


 kitab undang-undang HUKUM PIDANA PASAL 406.barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan /merusak membuat tidak bisa di pakai atau mebghilangkan barang sesuatu barabg tersebut seluhnya sebagian adalah milik orabg lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak denda RP.4.500.


menurut saksi di tempat kejadian perkara (tkp) benama akbar dan rohadi juga sebagai supir hj.FINRA rn, mengatakan,"waktu kejadian itu saya berada dalam mobil,saya,akbar dan hj.finra.tiba-tiba langsung datang pengacaranya H.FATHURRAHMAN, yang benama PRADIPTO ADMASUNU,moro-moro datang keluar dari pengadilan main sikat saja merusak memukul sepion mobil kami,hingga langsung pecah dan rusak,"saya kaget mas, "jelasnya,(ms.al).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama