Lakukan Aniaya Hingga Korban Meninggal Dunia, RST Terancam 15 Tahun Penjara

  


Polresta Jayapura Kota,- Berkas Perkara dinyatakan lengkap, seorang pria berinisial RST (30) diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7) siang.


Penyerahan RST ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya hingga membuat korban Kristina Gundigi (17) meninggal dunia yang terjadi pada 26 Februari lalu bertempat di Jalan Fak-Fak Abepantai Distrik Abepura.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RST tersebut ke pihak Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H.


"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, untuk itu tersangka kami limpahkan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di Sidang Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersebut RST disangkakan Perkara Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Saat melakukan perbuatannya, RST dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. "RST sempat buron dan kabur ke Negara tetangga PNG, namun atas penyelidikan yang akurat ia berhasil dibekuk oleh tim kami dan di proses secara hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama