Kapolres Karangasem Bersama Forkopimda Rapat Penyelesaian Permasalahan Desa Adat Bugbug



Karangasem - Kapolres Karangasem bersama Bupati Karangasem dan Forkopimda gelar rapat/diskusi penyelesaian permasalahan Desa Adat Bugbug bertempat  di Ruang Rapat Wakil Bupati Karangasem Kantor Bupati Karangasem, Sabtu, 14/08/22.


 Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karangasem I Gede Dana, S.Pd, M.Si., Wakil Bupati Dr. I Wayan Arthadipa, SH.M.H., Ketua DPRD I Wayan Suastika, S.T., Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, ST.,MT., Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H, S.I.K, M.H, M.M., didampingi PJU Polres Karangasem, Dandim 1623 Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M. Kadis Kebudayaan Drs. I Wayan Astika, M.Si., Asisten I Pemda Karangasem I Wayan Purna, Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa, S.STP., Kapolsek Karangasem AKP Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M., Danramil Kapten Cpl I Gusti Made Darsana, Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana, S.H., Perbekel Desa Bugbug I Gede Diatmaja dan Kelompok Kelian Desa Adat Bugbug.


Rangkaian Kegiatan Bupati Karangasem menyampaikan adapun kegiatan diskusi terkait permasalahan perbedaan pendapat di Desa Adat Bugbug dengan mengundang kedua belah pihak yang berbeda pendapat dengan tujuan permasalahan di Desa Adat Bugbug dapat terselesaikan serta berharap perbedaan pendapat dapat terselesaikan dengan musyawarah.


Diharapkan dengan adanya penyelesaian permasalahan di Desa Adat Bugbug dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan di Desa Adat Bugbug serta Kab. Karangasem pada umumnya serta pelaksanaan kegiatan Dresta Desa Adat Bugbug berjalan aman dan lancar.


Dalam kesempatan Kapolres Karangasem menyampaikan penting bagi kita bersama dalam menyampaikan persamaan persepsi untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Pihak Tim Transisi telah menyampaikan apapun keputusan MDA Provinsi Bali akan dihormati dan proses pembangunan masih terdapat permasalahan mengingat lokasi pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Adat Bugbug.


Diharapkan MDA Kabupaten Karangasem agar menindaklanjuti hasil Diskusi ini ke MDA Provinsi Bali dan segera memberikan keputusan sehingga penyegelan dan hambatan pembangunan bisa terselesaikan.

Ketidakhadiran Pihak Bandesa Adat Bugbug telah disampaikan karena telah melaksanakan Paruman Krama Desa Adat Bugbug dan tetap menghormati Paruman Krama Desa Adat Bugbug.


Terkait adanya unsur pidana di dalam beberapa permasalahan/perkara terkait Desa Adat Bugbug diharapkan dalam diskusi ini mendapatkan petunjuk untuk kelanjutan prosesnya.


Penyampaian dari Bandesa Madya Kab. Karangasem menyampaikan peristiwa hukum Berita Acara tanggal 16 April 2022 kami Bandesa Madya MDA Kab. Karangasem masih status di non aktifkan.

SK yang diterbitkan MDA Provinsi Bali terhadap Kelian Desa Adat Bugbug sah sesuai hasil koordinasi MDA Kab. Karangasem dengan MDA Provinsi Bali yang bersifat mengikat apabila tidak berkenan agar melalukan gugatan ke MDA Provinsi Bali.


Wakil Bupati Karangasem menyampaikan ada beberapa hal yang telah disepakati saat mediasi bersama namun kembali muncul permasalahan sehingga membuat kurang kondusifnya Desa Adat Bugbug.


Dari usulan dan masukan dari peserta rapat/diskusi dapat dapat dismpulkan Penyelesaian Permasalahan di Desa Adat Bugbug

Agar semua penyegelan terlebih dahulu menunggu keputusan MDA Propinsi Bali yang akan dipercepat melalui komunikasi MDA Kab. Karangasem kepada MDA Provinsi Bali.


Beri kesempatan kepada MDA Provinsi Bali dalam membuat keputusan terkait permasalahan di Desa Adat Bugbug.

Pihak Kelian Desa Adat Segera menulis Surat Wicara Adat ke MDA Provinsi terkait dengan Penyegelan. Hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 langsung dibawa ke MDA Prov. Bali  *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama