Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Badung




Badung - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan pelaku inisial Gst. A (44) tahun asal wilayah Abiansemal pada hari Minggu, 21 Agustus 2022. Pelaku sering melakukan judi Togel menggunakan Handpone pribadinya. Senin, (22/8).




Kasar Reskrim Akp AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK menjelaskan, bahwa pelaku di tangkap  berdasarkan laporan masyarakat yang sering melakukan judi online (judi Togel) di daerahnya. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Agie Dwisetio Putra melakukan penyelidikan. 


"Ya betul pelaku kita tangkap dirumahnya di daerah Desa Mekar Bhuana wilayah kecamatan Abiansemal," Ungkapnya.


"Pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan pergelaran judi togel online tanpa ijin selama 3 bulan dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online," Sambung Akp Ika Pratama. 


Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan dengan tegas, kabupaten Zerro Judi baik online maupun offline. "Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Badung," Tegasnya saat dihubungi via ponselnya. Kini pelaku di jerat pasal 303 KUHP dan ditahan untuk proses lebih lanjut.  *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama