PEMENUHAN HAK WBP DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN MENTAL, KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUTI FGD NASKAH PRA KEBIJAKAN DAN PENGOLAHAN DATA




DENPASAR - Selasa (23/08/2022) bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi, I Nyoman Mudana beserta jajaran dari Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Focused Group Discussion (FGD) II Naskah Pra Kebijakan dan Pengolahan Data. Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut beberapa perwakilan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.


Kegiatan ini diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam rangka analisis strategi kebijakan dengan topik “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.


Berkaitan dengan kegiatan tersebut, para peserta perwakilan Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis telah menyiapkan data yang berkaitan dengan Data Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengalami gangguan jiwa sebelum dan sesudah masuk ke dalam Lapas serta Laporan singkat yang memuat pelaksanaan layanan kesehatan mental dan tantangan pelaksanaanya pada unit kerjanya masing-masing sebagai bahan diskusi.


Mengawali kegiatan, Kepala Pusat Pengeloaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana para jajaran dari Divisi Pemasyarakatan khususnya yang bertugas pada Lapas menangani para WBP yang mengalami gangguan jiwa. 


Perwakilan dari Tim Kajian Balitbang menyampaikan hasil pengumpulan data dan laporan dari seluruh Satuan Kerja, dapat disimpulkan bahwa dalam menangani WBP yang mengalami gangguan jiwa seluruh Satuan Kerja melakukan screening awal sesuai Standar Operasional Prosedur dari Ditjen PAS, melakukan kolaborasi dengan Rumah Sakit setempat untuk dilakukan pemeriksaan, serta melibatkan peran aktif keluarga WBP dalam penanganannya.


Selanjutnya, narasumber dari Departemen Psikiatri FKUI, dr. Natalia Widiasih menyampaikan bahwa saat ini permasalahan yang sering ditemui terkait masalah kesehatan jiwa pada tahanan yaitu prevalensinya lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum serta kerap tidak terdeteksi dan tidak tertangani. Hal itu disebabkan oleh kepadatan penghuni, kekerasan dalam berbagai bentuk, kurangnya privasi, isolasi dari jejaring sosial serta ketidakpastian nasib masa depan. 


"Dalam penangan kesehatan jiwa menggunakan metode STAIR model yaitu screening, triage, assessment, intervention, dan re-integration," ucap dr. Natalia.


Sebagai tindak lanjut, evaluasi program secara nasional dalam penanganan kesehatan kejiwaan agar dilakukan setiap tahun.


Salah satu program pembinaan kesehatan mental yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkumham Bali yaitu “Teh Rina” atau Terapi Stres Narapidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diinisiasi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Program ini merupakan bentuk pembinaan Kesehatan mental dari Lapas Tabanan yang bersinergi bersama Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana (Unud).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama