Polres Bandara di Usianya ke 5 Bulan Berhasil Mengungkap 4 Kasus Narkoba 2 Kasus Pidana Umum




BALI -  Polres Bandara lnternadional Ngurah Rai yang masih berumur 5 bulan sejak diresmikan tanggal 9 Maret 2022 telah berhasil mengungkap 2 kasus Pidana umum  dan 4 kasus Narkoba ,2 diantaranya 2 kasus berkolaborasi dengan Kantor  Bea Cukai Ngurah Rai


Keberhasilannya polres bandara yang dipimpin Srikandi Polres Bandara AKBP lda Ayu Wikarniti,S E merupakan hadiah HUT RI ke 77 dan hari polwan ke 74 pada 1 September 2022 selain gelar press release juga temu awak media sebagai wadah silaturokhim ,Jumat 12/08/22.


Menurut Kapolres Srikandi orang nomor 1 di polres bandara tersebut ,karena semenjak berdirinya Polres teman- teman media selaku mitra telah banyak membantu mengawal Giat- giat 

" Semoga tetap kita jaga kemitraan ini dan lebih baik lagi " Jelas AKBP l da Ayu Wikarniti ,S.H.



Dalam keterangan press releasenya AKBP lda Ayu Wikarniti S H menjelaskan ,bahwa mulai bulan Maret sampai bulan Agustus 2022 ,Satuan Narkoba telah berhasil mengungkap 4 kasus narkoba ,2 dari hasil penyelidikan ,2 dari pelimpahan dari kantor Bea dan Cukai l Gusti Ngurah Rai 


 " Dari 4 kasus Narkoba tersebut dengan tersangka 1 l Made W 50 tahun asal link Umalas Desa/ Kel.Keribokan Kec.Kuta Utara Kab.Badung  dengan BB 1 klip plastik bening berisi kristal mengandung sabu dengan berat bersih 0,31 gram di TKP depan Dee Laback Billiard jln taman sari Kel.Tuban pada 6 April pukul 21.30 WITA 


Tersangka ASG WNA asal Brazil 24 tahun dengan BB 4 kemasan plastik klip putih bertuliskan " SUPERMAO" berisikan daun- daun kering ganja golongan satu dengan berar bersih 2,8 gram .


JJB WNA asal USA 37 tahun dengan BB 6 buah catridge merk " stiizy " berisi cairan kuning mengandung narkoba golongan 1 dengan berat keseluruhan 3,81 gram bersih,dengan modus operandi ( MO )


Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari petugas bea dan cukai ,bahwa pada hari Selasa tgl 19 Juli 2022 sekitar pukul.20.00 WITA setelah pesawat batik air OD 177 rute Malaysia Bali mendarat di bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x- Ray terhadap barang bawaan penumpang tersebut bernama JJB .


Setelah diperiksa bahwa barang bawaan yang berupa tas punggung warna hitam merk eulant didalamnya ditemukan 1 buah tas camera merk vivitar yang didalamnya terdapat 6 buah cartridge merk " Stiizy " berisi cairan kuning dengan BB keseluruhan 3,81 gram bersih .


Selanjutnya dengan adanya BB tersebut petugas bea dan cukai berkordinasi dengan polres bandara melalui Satnarkoba melakukan pemeriksaan bersama  kepada pelaku , kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Satnarkoba barang bukti beserta pelakunya untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut 


Melalui prosedur petugas be


Kepada  tersangka dijerat pasal 111 dan 113  ayat 1 UU RI no .35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 10 milyar.


Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama