Lakukan Penganiayaan Pria Asal Sumba Ini Kembali Masuk Panjara



Badung - Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang pria bernama Kristoforus Baba Alias Baba (22) asal Sumba NTT yang merupakan seorang residivis karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ketut Adi (44), peristiwa ini kejadian pada Jumat (2/9/22) sekitar pukul 09.00 wita di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalam Telaga Ayu Kedonganan Kuta Badung.


Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan bahwa saat kejadian korban sedang membuat pagar seding Net untuk bibit mangrove bersama beberapa rekanya di TKP dan pelaku lewat dengan mengeber sepeda motor yang membuat korban menegur pelaku. 


“Pelaku tidak terima ditegur hingga terjadi perdebatan, pelaku kembali ke proyek tempat tinggalnya dan mengambil pisau dapur, kemudian pelaku berjalan kaki menuju tempat korban dan langsung melakukan penganiyaan dengan menusuk korban sebanyak enam kali,” ucap Kapolsek Kuta.


Dengan kajadian tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 (enam) tusukan yaitu pada pangkal lengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, pada punggung tengah sebanyak 1 (satu) kali, pada punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, pada pinggang belakang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan paha kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali.


“Atas laporan beberapa warga tim Resmob Polsek Kuta mengejar keberadaan pelaku yang melarikan diri ke hutan Mangrove yang ada di dekat proyek tempatnya setelah dilakukan penyisiran sekira pukul 11.00 Wita pelaku dapat kami amankan kurang lebih 2 jam setelah kejadian,” tutur AKP Yogie Pramagita.


Hasil Interogasi pelaku mengakui menusuk korban karena emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku, terhadap pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.  *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama