TINGKATKAN REFORMASI BIROKRASI, KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI BADUNG TENTANG ROAD MAP RB

 


Denpasar, 15 September 2022, bertempat di Ruang Nakula , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan kegiatan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2022-2026. Kegiatan Harmonisasi yang dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Plt. Kepala Bidang Hukum, Rita Rusmarti, Plt. Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Wayan Adhi Karmayana,  Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, A.A. Gde Asteya Yudhya, Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Badung, A.A. Ayu Laksmi Dewi, Perwakilan Organisasi Setda Kabupaten Badung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo membuka rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Badung dan mempersilahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pembentukan dari Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Badung tersebut, serta untuk dibahas hal-hal yang krusial dari raperda tersebut.


Kabag Hukum Kabupaten Badung A.A. Gde Asteya Yudhya, menyampaikan selain dengan keperluan dari perundang-undangan Roadmap Reformasi Birokrasi merupakan suatu kebutuhan, kebiajakan sudah masuk di RPJMD 2021-2026, ada kaitannya dengan penbangunan jangka panjang di tingkat pusat, perlu adanya tata kelola pemerintahaan yang baik, penyelenggaraan administrasi pemerintahan.


Perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung, Dimas Putra menyampaikan Roadmap Reformasi Birokrasi ini sangat penting sebagai pedoman di pemerintah daerah dan berlaku 5 tahun, pada periode sebelumnya telah ada pengaturan Reformasi Birokrasi yang telah berakhir maka sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 merupakan suatu kewajiban untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten badung, maka dari itu disusun roadmap yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Badung. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama