Jaga Toleransi Piket Fungsi Polres Karangasem Sambangi Gereja Cegah Gangguan Kamtibmas



Karangasem - Dalam rangka menjaga situasi kamtimbas di wilayah hukum Polres Karangasem sekaligus tetap terjaganya toleransi antar umat beragama khususnya di Bali, Jajaran Polres Karangasem pada Minggu 2 Oktober 2022 melaksanakan kegiatan patroli dan penjagaan disejumlah tempat ibadah umat kristiani yang ada di wilayah hukum Polres Karangasem


Sebagai Perwira Pengendali Iptu I Ketut Sara menjelaskan pada hari Minggu ini pihaknya melaksanakan patroli kesejumlah tempat Ibadah Umat Kristiani yang ada di Kecamatan Karangasem untuk memastikan kondusifitas wilayah. Melaksanakan himbauan prokes melaksanakan penjagaan selama jalannya persembahyangan bagi umat Kristiani.

Lebih lanjut Padal Iptu I Ketut Sara menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Karangasem ada 6 tempat ibadah umat Kristiani atau Gereja yang lima diantaranya berada di wilayah Kecamatan Karangasem, sedangkan Satu gereja yang berlokasi di Desa Sega berada di wilayah Kecanatan Abang


Ditempat terpisah Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna S.H., S.I.K., M.H., M.M. mengatakan Bali merupakan daerah yang menjadi pusat pariwisata di Indinesia selain karena alamnya yang memukau Bali juga terkenal akan budaya, adat istiadat serta yang paling penting rasa Toleransinya yang tinggi. Beberapa faktor itulah yang menjadikan dasar pihak Kepolisian lebih ekstra dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif. Melalui jajarannya Polda Bali khususnya Polres Karangasem berkomitmen untuk terus menjaga toleransi ini tetap terjaga apalagi Bali sering dijadikan tempat event yang bertaraf Internasional yang menjadikan Bali sebagai model dalam menjaga keamanan dan toleransi. 


Sebagai penutup Kapolres Karangasem menambahkan "Bali harus aman dan toleransi harus terjaga di Bali ini, peran masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan disini agar selalu terciptanya keharmonisan serta rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat," Ucap Kapolres Karangasem AKBP Ricko  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama