Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa



Karangasem,  RN - Kantor Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi keimigrasian bertajuk “Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal & Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua” di Restoran Warung Lesehan Mina Carik, Karangasem, Bali.Jumat 18/11/22


 Kegiatan yang dihadiri oleh para pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan masyarakat perkawinan campuran (Perca) juga menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem.


Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Nanang Mustofa) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam merespon instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan layanan izin tinggal dalam meningkatkan investasi serta kedatangan wisatawan mancanegara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan/mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengembangkan bisnis properti, serta sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman pertumbuhan ekonomi global yang mengalami perlambatan.


Kolaborasi antara semua pihak diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha dalam maupun luar negeri dalam memahami dan ikut mempromosikan reformasi layanan keimigrasian yang tengah diakselerasi pemerintah. Selain melakukan penyederhanaan proses layanan, pemerintah juga telah menerbitakan kebiajakan Second Home Visa yang didasarkan pada dua asas yaitu selektif dan manfaat. Oleh sebab itu, tentunya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, serta hanya Orang Asing yang memiliki "Proof of Fund", ujar Nanang Mustofa.


"Besar harapan kami dengan terselenggaranya sosialisasi layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa ini dapat memberikan kontribusi positif dengan hadirnya Orang Asing yang bonafide sehingga perekonomian khususnya di Bali dan nasional secara umum dapat meningkat" tutup Kakanim.


Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem (Ida Bagus Eka Ananta Wijaya) yang ikut hadir sebagai salah satu narasumber, menyampaikan beberapa hal terkait hak dan kewajiban perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dalam meningkatkan perekonomian khususnya di Kabupaten Karangasem dan berharap para pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan masyarakat perkawinan campuran (Perca) dapat ikut mempromosikan sumber daya alam di Kabupaten Karangasem untuk investasi.


Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan dengan adanya Second Home Visa ini, WNA bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, serta aktivitas lainnya.


"Harapannya dengan adanya Second Home Visa ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dikarekanan Second Home Visa ini bukan sekadar izin tinggal biasa, melainkan diperuntukan bagi WNA atau ex-WNI yang ingin tinggal di Indonesia dengan maksud berkontribusi positif terhadap perekonomian." ungkap Anggiat.


Iskandar 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama