Lakukan Curanmor, FA Bersama Barang Buktinya Diciduk Opsnal Polsek Abepura

 


Polresta Jayapura Kota-, Tim Opsnal Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K berhasil membekuk seorang pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FA (18) bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Distrik Abepura, Kamis (16/11) Siang.


Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H via telepon selulernya (Sabtu 19/11 siang) membenarkan penangkapan FA tersebut.


Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap FA tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 902 / XI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 16 November 2022 tentang Curanmor atas korban bernama Stevano Maspaitela (25) warga Kompleks Kejati Base-G.


"FA melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX-K milik korban yang terparkir di Bengkel Asyah di depan Toko Senyum 5000," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata kapolsek, tim opsnal Polsek Abepura dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas di jalan baru pasar lama dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih kemudian tim opsnal langsung melakukan pemantauan.


"Setelah melakukan pemangatan dan memantau di sekitar lokasi yang diinformasikan, tim melihat keberadaan FA dan langsung gerak cepat menangkap pelaku kemudian membawanya ke Mapolsek Abepura," pungkasnya.


Kapolsek juga menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, FA mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX-King milik korban, kemudian tim bersama pelaku menuju Kompleks RSUD Abepura tempat dimana dirinya menyimpan motor milik korban.


Atas perbuatannya, FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama