Lakukan Curas, Tersangka PO Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firmansyah Arifin akhirnya menyerahkan seorang pria berinisial PO atas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/12) siang.


Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka PO tersebut, dimana penyerahannya ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolsek AKP Cornelis Dima mengatakan, Tersangaka PO diproses hukum oleh pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 138 / X / 2022 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA tanggal 13 Oktober 2022 tentang Curas yang terjadi di Jalan Protokol Skouw Perbatasan RI-PNG Distrik Muara Tami terhadap korban Uriana Ramela.


"Tersangka PO tidak melakukan perbuatannya sendirian melainkan bersama rekannya JW yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan karena merupakan pelaku dibawah umur. Mereka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit SPM Honda CRF yang digunakan untuk menjalankan aksinya," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka PO diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.


"Atas perbuatannya, tersangka PO disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama