Polresta Jayapura Kota,- Dua tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial HL (27) dan RR (38) diserahkan penyidik Polsek Abepura atas perkaranya masing-masing ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (5/12) siang.
Penyerahan kedua tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dihubungi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi, S.Tr.K.
Kapolsek mengatakan, tersangka HL disidik berdasarkan Laporan Polisi tentang Curanmor atas korban bernama Fernando warga Tanah Hitam yang terjadi pada Minggu (6/11/22) lalu.
"Sedangkan tersangka RR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban Sertheis pada Rabu (27/7) lalu, dimana RR mencuri motor Honda Beat Street miliknya di seputaran Abepantai," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut jelas Kapolsek, kedua tersangka bersama perkara dan barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
"Keduanya pun sama-sama disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar