Polres Badung Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosa Asal California

Badung - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH merelese langsunng kasus tindak pidana pemerkosaan di Lobby Polres Badung jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Kabupaten Badung. Senin, (5/11) siang. Pemerkosa korbannya WNA asal Pilipina BJ  (31) adalah JP 36 tahun asal California dan MCQ 25 tahun asal Pilipina.  Kapolres Badung mengatakan  Tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan Lpolisi LP/B/364/XI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 22 November 2022, "berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan kemudian pelaku segera dapat kita amankan," Ucapnya. Selanjutnya waktu kejadian pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 02.00 WITA di Me Villa Canggu jalan Batu Mejan no.88 Canggu kec.kuta Utara Kab Badung "korban diperkosa saat ijin ke toilet," Katanya  Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (pidana penjara paling lama 12 tahun penjara) " Barang bukti berupa satu celana dalam, satu buah BH dan satu buah lingeri warna hitam, kita amankan sebagai barang bukti," Tutup Kapolres
http://dlvr.it/Sdrv33

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama