2 PT tidak berijin , 2 kali ditutup dan disegel satpol PP kab Probolinggo , Sampek segel habis .

 


Probolinggo ,rakyatnusantara.net.

Satuan polisi pamong praja ( satpol PP ) kabupaten Probolinggo kembali menutup dan menyegel PT merak jaya beton dan PT restu anak jaya abadi beton Indonesia didesa karang pranti kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo  lantaran tidak mengantongi ijin sama sekali alias Zong  Kamis 2/2/2023 .


Kedua perusahaan kontruksi beton tersebut berjalan beroperasi miskipun tidak mengantongi ijin usaha dengan dalih ijinnya dalam proses di berita acara tgl 23/11/2022 dan tgl 28/11/2022 , yang bertempat di ruang pertemuan inspektorat telah melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD  ,polres , anggota DPRD , kejaksaan  dan pemilik 2 PT tersebut yang dipimpin oleh asisten 2 Hasim asari , dengan hasil berita acara dengan kesimpulan tidak mengijinkan 2 PT tersebut beroperasi sebelum melengkapi ijin usahanya .


Asisten 2  Hasim asari bersama OPD dan anggota DPRD kabupaten Probolinggo menutup 2 PT tersebut tgl 1/11/2022 lalu 

Sempat viral dimedia sosial lantaran  pernyataannya  asisten 2 Hasim asari dan anggota DPRD bahwa 2 PT tersebut tidak boleh beroperasi karena tidak punya ijin usaha , entah kenapa   pernyataannya sendiri diingkari ,  mengijinkan kembali beroperasi 2 PT tersebut dengan dasar berita acara rapat koordinasi tgl 23 dan tgl 28 /11/ 2022 dengan dalih ijinnya masih dalam proses .


Hari ini Kamis tgl 2/2/2023 sekdin pol PP kab Probolinggo Asep menutup dan menyegel 2 PT di desa karang peranti kecamatan Pajarakan sampai 2 perusahaan tersebut melengkapi perijinannya , padahal waktu audensi tgl 10/1/2023 digedung DPRD kabupaten Probolinggo bersama gabungan LSM Probolinggo , sudah jelas disampaikan oleh sanjoko dari perwakilan dinas perijinan bahwa 2 PT tersebut sampai saat ini waktu itu belum memiliki ijin sama sekali , jangankan ijin lokasi LSD , nomor induk berusaha ( NIB ) atau ijin mendirikan bangunan ( IMB ) saja belum ada," kata sanjoko .


Ketua LSM  AMPP H Lutfi Hamid menyanyangkan perusahaan besar menyalahi aturan terbukti tidak memiliki nomor induk berusaha ( NIB ) ketahuan setelah audensi di kantor DPRD kab Probolinggo tgl 10/1/2023 ,

Kami tidak alergi isvestor dengan catatan mematuhi aturannya ,

Patut diduga 2 perusahaan itu ada main dengan asisten 2  dan OPD terkait , yang telah mengadakan rapat koordinasi dengan 2 perusahaan itu bertempat di ruang pertemuan inspektorat tertanggal 23 dan 28 /11/2022 ,sehingga menghasilkan kebijakan 2 perusahaan itu beroperasi lagi , 

Dan kami pastikan 2 perusahaan itu tidak bisa menyelesaikan perijinannya dalam waktu 14 hari pasca penutupan kmaren , yang jelas pasti Pemda mengeluarkan kebijakan lagi ," tandasnya .( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama