Pria Pengangguran Asal Asemrowo Ini Tidak Berkutik Saat Di Tangkap Polisi yang Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

 



Bhayangkara News - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.


Tepatnya Pada Hari Senin (16/01/2023) sekitar Pukul 20.45 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya, pelaku yang berinisial TAM, berjenis kelamin lelaki, pekerjaan tidak bekerja alias pengangguran, Alamat sesuai KTP, Jalan Asemrowo Kali Kel. Asemrowo Kota Surabaya, Kemudian setelah itu oleh petugas dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Dalam pengeledahan tersebut pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 4,46 (empat koma empat enam) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.


Yang terdiri dari : 


1. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

2. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

3. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta palstiknya; 

4. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta palstiknya; 

5. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram beserta palstiknya; 

6. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

7. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

8. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

9. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,26(nol koma dua puluh enam) gram beserta palstiknya; 

10. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram beserta palstiknya; 

11. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,23(nol koma dua puluh tiga) gram beserta palstiknya; 

12. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

13. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta palstiknya;

14. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,26(nol koma dua puluh enam) gram beserta palstiknya; 

15. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

16. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,20(nol koma dua puluh) gram beserta palstiknya; 

17. 1(satu) Hp Android Samsung;

18. 1(satu) buah dompet warna Hitam;

19. Uang hasil penjualan Rp.190.000(serratus Sembilan puluh ribu rupiah);


Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung, 1 (satu) buah dompet warna hitam,  dan uang dengan nominal Rp.190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari hasil penjulan.


Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku TAM, barang haram tersebut didapat dari Sdr. IMAM (blum tertangkap), dan Ia (pelaku red) membeli barang haram tersebut pada Hari Minggu (15/01/2023) sekitar Pukul 15.30 Wib fan diantar langsung oleh pelaku IMAM di Jalan Tidar depan Ikan Bakar Mengare Surabaya seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan harga pergramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). 


Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatlan keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).


Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 10 (sepuluh) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana kurungan penjara.



(Jack'bhayangs)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama