Tak Kantongi Izin Materi, Videotron di Kota Mojokerto Ngotot Beroperasi

 


 Mojokerto – Videotron di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto kembali beroperasi meski tak mengantongi surat izin materi reklame (SIMR). Ketidakpatuhan ini tentu menguji ketegasan Pemkot Mojokerto untuk bertindak tegas.


Apalagi, videotron milik warga Surabaya ini sudah kali kedua menabrak Perwali Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perwali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.


Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), Moch. Zaini membenarkan jika videotron yang sebelumnya dimatikan dan dibongkar karena konstruksinya tak sesuai dengan aturan itu masih belum mengantongi SIMR. ’’Artinya, jika sekarang sudah beroperasi itu statusnya ilegal,’’ ungkapnya, dikonfirmasi kemarin.


Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan satpol PP selaku pengawas lapangan sekaligus penegak perda. Menurutnya, dengan beroperasinya videotron tersebut, berpotensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame menguap. ’’Akan kita koordinasikan dengan satpol PP agar diberikan peringatan karena sudah jelas melanggar perwali,’’ tegasnya.


Harusnya, setelah melakukan perbaikan konstruksi yang disesuaikan dengan aturan, pemegang Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), selanjutnya mengajukan izin materi ke DPMPTSP sebagai landasan pemiliknya bisa mengoperasikan videotron tersebut dengan melakukan penayangan iklan.


Sesuai perwali 9/2020, pasal 29 ayat 3, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan SIMR kepada DPMPTSP dalam waktu paling lama 2 hari kerja sejak reklame permanen selesai dibangun. ’’Yang jelas, setelah kami cek memang belum ada permohonan SIMR yang masuk. Ya bodong karena belum kantongi izin materi,’’ tandasnya.


Sebelumnya, videotron di simpang empat Miji, sempat dimatikan dan dibongkar, pada 27 Januari lalu. Itu setelah konstruksi reklame yang sempat beroperasi secara ilegal itu tak sesuai dengan aturan. Perbaikan dengan menaikkan konstruksi pun dilakukan. Hal itu sesuai pasal 12, Perwali 81/2020 tentang Perubahan atas Perwali 9/2020. Yakni, pada ketinggian paling rendah 5 meter dari permukaan jalan tertinggi. Dalam aturan, bagian reklame yang dijadikan acuan pengukuran ketinggian tak lain bidang reklame paling bawah. (Asep YB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama