Upah Buruh Sebuah Perusahaan di Puri Mojokerto Jauh di Bawah UMK

 



Mojokerto ( Bhayangkaranews) – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait pengawasan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu (8/2). Hasilnya, sebuah perusahaan di Kecamatan Puri di-warning karena membayar upah murah kepada para pekerja.


Sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Sopi’i di CV Sumber Artha di Jalan Merdeka, Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri berlangsung tertutup,. Setelah menggelar pertemuan selama kurang lebih 1,5 jam dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang produksi boks karton, dewan merekomendasikan sejumlah catatan.

Di antaranya meminta perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya. ”Pada prinsipnya kami menginginkan jangan sampai terlalu rendah,” terang Sopi’i saat ditemui usai melakukan sidak.


Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 200 pegawai itu memberikan upah yang dinilai kurang layak. Sebab, besaran gaji yang diberikan jauh di bawah UMK Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan Rp 4.504.787,17 di tahun 2023 ini.

Meski menerapkan sistem borongan, politisi Partai Demokrat ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.


Sopi’i menyebut, buruh masih diberi upah di bawah Rp 100 ribu dengan 8 jam kerja. ”Meski borongan harus tetap yang layak. Minimal dihitung dalam satu bulan masih di atas Rp 3 juta walau tidak bisa menjangkau sampai UMK,” tandasnya.


Dengan catatan, nilai upah juga harus disepakati bersama secara tripartit antara perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah. Sopi’i menambahkan, komisi IV juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan para pekerja.


Termasuk terkait jaminan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, legislatif juga menemukan sebagian pekerja yang diikutkan asuransi jaminan sosial tenaga kerja di luar wilayah Mojokerto.


Karena itu, DPRD juga merekomendasikan agar seluruh pekerja bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri. ”Karena dengan adanya SK Bupati yang menyatakan bahwa penduduk Mojokerto untuk BPJS Ketenagakerjaannya harus di Mojokerto, jadi nanti akan dipindahkan,” imbuhnya.


Di sisi lain, Sopi’i mengapresiasi keberadaan CV Sumber Artha yang telah telah menyerap tenaga kerja dari warga. Hanya saja, dia tetap mendesak perusahaan untuk tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. ”Kesanggupan dari pihak pabrik untuk masalah upah akan diusahakan. Tapi tetap kita pantau, kalau tidak (dipenuhi) akan kita panggil ke kantor,” tegas Sopi’i.


Sementara itu, dari CV Sumber Artha belum memberikan tanggapan dari hasil temuan sidak Komisi IV DPRD. Usai menggelar pertemuan secara tertutup dengan anggota dewan, tak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui awak media.( Asep YB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama