SK Pemberhentian Kades Sindetlani Diajukan Gugatan Ke PTUN Surabaya

 


Surabaya,

Polemik terjadinya Pemberhentian Perangkat Desa Sindetlani oleh Kepala Desa terus bergulir hingga menuai perlawanan dari perangkat desa yang diberhentikan kamis (31/8) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara dalam rangka untuk mencari keadilan dan memasukan gugatan terkait Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa.


Ditemui diruang pelayanan Pengadilan PTUN Surabaya Muhammad Risqi Imron selaku penggugat menyampaikan bahwa pengajuan permohonan gugatan SK pemberhentian oleh saudara kepala desa sindet lami semata-mata bertujuan untuk mencari keadilan saja, karena dalam penerbitan SK pemberhentian itu saya rasa belum memenuhi unsur berkeadilan karena hanya didasari muatan emosi yang berlebihan, sehingga dalam mekanisme pemberhentian saya terkesan dipaksakan seperti pada saat surat diberikan itu sekaligus 3 surat secara bersamaan diantaranya surat peringatan 1 dan Surat peringatan ke 2 juga disertakan Surat Keputusan pemberhentian, jadi sama sekali tidak relevan sehingga  ini menjadikan suatu persoalan yang harus diluruskan, ya kemungkinan saja namanya orang bisa jadi khilaf, pungkasnya’.


Menurut salah satu anggota BPD Sindetlani saat itu ikut mendampingi ke PTUN Surabaya saat dikonfirmasi bahwa terkait Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat desa sama sekali tidak dilibatkan dan tidak pernah merasa menandatangani surat dimaksud, jadi yang menandatangi itu hanya 2 orang anggota BPD itu masing-masing personal tidak mengatasnamakan BPD secara kolektif, tegasnya’.!


Pengajuan diterima untuk selanjutnya ada ruang merldiasi yaitu pihat penggugat diminta untuk mediasi terlebih dahulu selama sepuluh hari Kedepan melengkapi persyaratan administrasi guna sebagai tambahan syarat berkas gugatan yang di lampirkan.


Menurut ketua LSM Ken Arok H. Samsul Arifin menyampaikan polemik pemberhentian perangkat desa ini memang banyak terjadi khusunya di kabupaten Probolinggo dan ini harus menjadi perhatian serius biar tidak menjadi konflik berkepanjangan di aparatur pemerintahan desa karena imbasnya itu tentunya ya masyarakat supaya memberikan pembinaan dan wawasan yang baik kepada para kepala desa agar persoalan ini tidak terus bergulir seperti bola liar yang suatu saat bisa menjadi bom waktu. (Team).

1 Komentar

  1. Ya memang hak nya kepala desa memberhentikan / mengangkat perangkat nya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama