Probolinggo - RAKYAT NUSANTARA.NET, Seorang buruh harian lepas berinisial L (33 tahun) warga kecamatan Tongas Kab. Probolinggo ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diringkus aparat penegak hukum usai mencabuli S (17) salah seorang pelajar sekolah menengah, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri pada Rabu (22/11/2023) siang.
Saat itu korban yang duduk sendiri di kursi ruang tamu seusai pulang sekolah sedang bermain Handphone dalam keadaan pintu rumah terbuka. Tersangka L yang berjalan kaki melewati rumah korban, langsung masuk ke rumah dan dengan paksa menarik kedua tangan korban menuju ke kamar milik korban.
“Di dalam kamar itulah L melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Sebenarnya korban sudah berusaha untuk berontak, namun karena korban mendapatkan ancaman dari L, korban merasa takut dan sehingga korban tidak berdaya,"terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, selasa (27/11/2023).
Kasihumas menjelaskan, setelah puas melakukan perbuatannya, L langsung pulang menuju ke rumahnya. Sedangkan korban, langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya begitu mereka sampai di rumah.
”Dari kejadian tersebut, terungkap fakta yang mengejutkan. Bahwa sebelumnya, tersangka L sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Dan kejadian ini adalah perbuatan pelaku yang ke 6 kalinya ," tambahnya.
Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku pada kamis (23/11/2023) dan membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
JURNALIST (ms Aladin*)
Posting Komentar