Polresta Jayapura Kota,- Pihak penyidik unit reskrim Polsek Abepura dipimpin Kanit Ipda Arman, S.H limpahkan seorang tersangka pria berinisial EI (18) atas perbuatan pidana Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (27/3) siang.
Penyerahan tersangka EI lantaran berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / I / 2024 / SPKT / Polsek Abepura / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 17 Januari 2024 tentang Pencurian telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di melalui telepon selulernya. "Tersangka bersama barang buktinya diserahkan Penyidik ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H., M.H," ucap Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, Tersangka EI terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang diterapkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura.
"Tersangka lakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Edy (30) warga Tanah Hitam saat berada di Cafe Bangi Kopi Tiam Abepura pada Rabu 17 Januari 2024 lalu sekitar Pukul 11.45 WIT," terang Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, tersangka saat waktu kejadian melintas di depan cafe kemudian melihat sepeda motor Hinda Beat milik korban terparkir tanoa kunci stang, kemudian ia mendorong motor tersebut jauh dari lokasi parkir dan melakukan teknis sambung kabel dengan mencabut socket kunci motor korban untuk dapat menyalakan dan menggunakannya.
"Korban yang keluar dari cafe melihat motornya sudah tidak ada langsung membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Kini tersangka siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan hadir di sidang pengadilan," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar