Polsek Bandungan Berhasil Amankan Sejumlah Pelajar & 2 Senjata Tajam Jenis Pedang



KAB. SEMARANG - Polsek Bandungan berhasil mengamankan 6 anak yang hendak menggelar tawuran pada Senin (23/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WaiB. Selain itu, diamankan juga 2 senjata tajam jenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm dan pedang sepanjang 60 Cm. Para remaja yang masih sekolah itu, ditangkap sast mereka berkumpul di Ruko dekat Ponoes Al Falah di Desa Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 


"Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat yang sedang ronda malam di Jalan Raya Bandungan, di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Warga mendapati sejumlah remaja berkumpul di salah satu Ruko samping Ponpes Al Falah. Saat itu juga para remaja langsung diamankan warga. Selanjutnya, ke 6 orang remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Bandungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W kepada awak media, Selasa (24/9/2024). 


Sementara itu, Kapolsek Bandungan Iptu Andy Taufan menambahkan, bahwa 6 remaja yang berhasil diamankan masih berstatus pelajar SMP/sederjat. Selain itu, turut diamankan 2 senjata tajam berjenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm, dan pedang sepanjang 60 Cm. Keenam remaja yakni BP (15), AF (15), MR (14) ketiganya siswa MTs di Kecamatan Bandungan yang juga warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 


Kemudian AH (14) siswa MTs di Temanggung warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, FA (14) siswa MTs di Sumowono dan warga Kecamatan Bandungan, MA (15) siswa SMP di Bandungan yang juga warga Kecamatan Bandungan. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah para remaja tersebut. Bahkan, masih ada 3 remaja yang masih kabur.  


"Kami telah mendatangi rumah ke 3 remaja yang kabur saat diamankan warga. Dan sekarang sudah berhasil kami amankan bersama ke 6 remaja yang lain. Seluruhnya ada 9 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan. Selanjutnya, Polsek Bandungan melaksanakan pembinaan dan memberlakukan absen seminggu sekali di Polsek Bandungan. Bahkan, harus membuat surat pernyataan dihadapan orangtua, sekolah, dan kepala desa tempat tinggal remaja itu. Selain itu, harus video himbauan tidak melakukan kegiatan tawuran," tandas Iptu Andy Taufan. (HERU SANT).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama