Mediasi Warga Dan Koperasi Mekar Berlangsung Alot

   

Mediasi 20 September 2021



Sebagaimana berita yang ditayangkan di www.rakyatnusantara.net edisi lalu, terkait keberadaan kantor Mekar yang oleh warga amat meresehkan telah dilakukan upaya mediasi yang dilakukan pada hari Kamis 23 September 2021 dihadiri oleh pengurus RT, pihak menejemen Koperasi Mekar dan pihak kelurahan.

Dalam mediasi tersebut pihak Koperasi Mekar bersedia untuk mengikuti dan mematuhi peraturan  yang ada. Namun yang terjadi adalah pihak Kantor Koperasi Mekar telah menganggu kenyaman dan ketertiban lingkungan khususnya di RT.06/RW.07 Perumahan Graha Indah Krapyakrejo Kota Pasuruan


Baca juga : Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, yang mana sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik rumah yang mengganggu kenyamanan lingkungan


Mediasi yang berjalan alot Kamis 23 September tersebut, perwakitan warga tetap bersikukuh agar Mekar mengikuti aturan yang ada, salah satunya adalah tidak diperbolehkan mendirikan Kantor di area pemukiman.

Warga tidak menginginkan Koperasi Mekar melakukan kegiatan opersional nya di wilayah RT.06 RW.07 Jalan Venus 4 tersebut. Sejak berada di Jalan Venus 4 pada 2017 lalu, menurut warga, Koperasi Mekar sama sekali tidak kooperatif dan terkesan meremehkan peraturan RT dan warga sekitar 


Baca juga :   Keberadaan Kantor Koperasi Mekar Meresahkan Warga Perum Graha Indah


mediasi warga, kelurahan dan menejemen Mekar Kamis 23 September 2021 


Hal-hal yang disampaikan dalam forum mediasi MEKAR Saat Mediasi  :

1. Pihak MEKAR wajib menunjukkan terkait perizinan dan lain sebagainya terkait kegiatan aktivitas di lingkungan Perum. Graha Indah. Pihak Kelurahan Krapyakrejo dan Pengurus RT.06 RW.07 Perum. Graha Indah juga wajib menerima Salinan/copy terkait perizinan tersebut. Pengurus RT.06 RW.07 Perum. Graha Indah sudah meminta hal ini sudah hampir 2 tahun yang lalu namun sampai saat ini belum juga diberikan (waktu itu dengan alasan dari Pihak MEKAR masih dalam proses).


2. Pihak MEKAR sekitar 2 tahun yang lalu juga pernah berjanji akan membantu biaya penerangan jalan umum di lingkungan RT.06 RW.07 tapi sampai saat ini juga tidak ada realisasi.


Mediasi Warga, Pengurus RT dan Kelurahan di Kantor Mekar


3. Terkait dengan aktivitas MEKAR di RT.06 RW.07 Perum. Graha Indah sedikit banyak mengganGgu ketertiban dan kenyamanan warga. Utamanya masalah ketertiban dan Kebersihan, karyawan kurang peka terhadap ketertiban  dan kebersihan di sekitarnya. Mereka beraggapan ini hanyalah kantor. Mereka tidak perduli dengan lingkungan tetangga sekitar. Kantor MEKAR ini ada di tengah-tengah pemukiman warga, BUKAN PERKANTORAN. jam aktivitas nya pun bisa sampai tengah malam. 


4. Terkait dengan karyawan MEKAR yang dating silih berganti (rolling setiap beberapa waktu) tidak ada itikad baik dari MEKAR untuk melaporkan kepada pengurus RT.06 RW.07 Perum. Graha Indah berapa jumlah karyawan dan nama-nama nya. siapa saja yang bermalam atau tidur di kantor. Kami ingatkan Kembali jika kantor MEKAR ini berada di tengah-tengah pemukiman warga yang ada aturan yang harus dipatuhi. 


5. RT.06 RW.07 Perum. Graha Indah setiap bulan ada iuran rutin. Dimana iuran rutin ini ditaati dan dipatuhi oleh warga, namun MEKAR lagi-lagi kurang peka sehingga kalo tidak ditagih oleh Bendahara RT atau Ibu PKK tidak bayar. Tapi info terbaru dari Bendahara sudah terbayar, jadi jangan sampai terulang lagi DITAGIH. 

Untuk kegiatan rutin dalam 1 tahun ada HALAL BIHALAL, MAULID NABI MUHAMMAD, HUT RI tapi lagi-lagi MEKAR tidak peka dengan kegiatan warga yang sudah berjalan selama bertahun-tahun (kontribusi)



Tatag

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama