LBH PEKA 'Warning' Panitia Pilkades Selektif Kaji Keabsahan Syarat Administrasi Bakal Calon Kades

 


Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Isu santer di tengah masyarakat terkait adanya bakal calon Kepala Desa (Kades) di Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang diragukan keaslian ijazahnya, memantik reaksi dari pegiat sosial di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya ijazah tersebut bakal digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pada gelaran Pilkades yang akan dilaksanakan bulan Pebruari tahun 2022 mendatang.


Kepada media ini, M. Hasan Basri selaku Direktur LBH PEKA (Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan) Kabupaten Probolinggo, meminta agar penyelenggara pemilihan, khususnya Panitia Pilkades tingkat desa agar betul-betul selektif dalam mengkaji keabsahan persyaratan administrasi bakal calon Kades.


"Masalah keabsahan administrasi, khususnya ijazah sangatlah rawan. Untuk itu, kami berharap panitia pemilihan selektif sesuai mekanisme yang ada. Kita harus belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkades 62 desa di Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. Dimana kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di salah satu desa naik ke ranah hukum," terangnya, Senin (25/10/21).


Menanggapi hal itu, Puja Kurniawan selaku Camat Besuk mengatakan, pada tahapan Pilkades nanti pihak panitia pemilihan akan melakukan verifikasi dan validasi keabsahan persyaratan administrasi bakal calon dengan melakukan klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Nantinya pihak panitia menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (25/10/21).


Perlu untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengabulkan tuntutan Apdesi Kabupaten Probolinggo yang meminta kepastian pelaksanaan Pilkades 252 desa di Kabupaten Probolinggo. Kesepakatan tersebut terjadi pasca audiensi kedua belah pihak setelah menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu.


Hasil audiensi tersebut juga dituangkan dalam Pakta Integritas, dimana tahapannya dimulai 28 Oktober 2021. Sedangkan gelaran Pelaksanaannya pada Pebruari 2022 mendatang. Hal itu kemudian dibarengi dengan lahirnya Perbup Nomor 58 tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Mul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama