Polres Probolinggo Mulai Hari Ini Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Foto : Polres Probolinggo  gelar Apel pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022.


Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Polda Jawa Timur mulai hari ini tanggal 1 - 14 Maret 2020 selama dua pekan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 di wilayahnya.


Operasi ini melibatkan puluhan personel Polres Probolinggo. Operasi ini selain untuk mewujudkan keselamatan berkendara masyarakat juga untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.


Operasi keselamatan ini selain  untuk mewujudkan keselamatan berkendara masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan Covid-19, juga sebagai cipta kondisi menjelang bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 mendatang.


"Operasi ini difokuskan untuk memberikan edukasi secara humanis ke masyarakat. Terutama dalam menjaga terciptanya keselamatan berkendara dan mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin Gelar Apel pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Selasa (1/3/22) di halaman Mapolres Probolinggo.


Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, sasaran operasi serentak yang berlangsung mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/2/2022) mendatang itu, targetnya ialah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, juga terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.


Dalam pelaksanaannya, operasi itu harus mengedepankan upaya preemtif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung dan upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.


"Polres Probolingg senantiasa memberikan edukasi dengan benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Begitu juga soal laju penyebaran Covid-19 dapat teratasi di wilayah Kabupaten Probolinggo," tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.


AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, sasaran khusus Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini adalah pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan yaitu terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya,

1) Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI),

2) Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan,

3) Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

4) Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan,

5) Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol,

6) Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi,

7) Pengendara kendaraan yang melawan arus,

8) Over dimensi dan over load. (Ina).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama