KRYD Dini Hari, Reskrim Polsek Blahbatuh Ungkap Pencurian Besi

  


BLAHBATUH-Aparat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap pencurian besi  di PT Sinar Bali di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas Senin/2 Mei 2022.Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku.


Kedua orang Tersangka yang ditangkap berinisial DYM dan SL berasal dari Ampoang Timur, Kupang dan sehari harinya menetap di Jalan Selukat Keramas.


Pengungkapan kasus tersebut terjadi salah satunya berkat kejelian petugas ketika melaksanakan patroli mendapati sepeda motor terparkir selang berikutnya terdengar suara gonggongan anjing dari arah semak semak di gudang PT Sinar Bali.


Merasa curiga, petugas kemudian menelusuri jalan setapak menuju arah Gudang dan mendapati dua orang sedang mengambil besi yang berada didalam drum dan membawanya keluar melewati pagar besi.Ketika hendak ditangkap kedua pelaku yang diduga lebih mengenal situasi keburu kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan oleh keduanya untuk menuju lokasi pencurian.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,S.I.K, M.H. , Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan keberhasilan personelnya dalam mengungkap pelaku pencurian.


"Berbekal sepeda motor yang ditinggalkan pelaku, selanjutnya  personel melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan berupa potongan-potongan besi yang seluruhnya merupakan milik dari PT Sinar Bali, Ujar Kapolsek.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) yang dilaksanakan oleh personel dengan sasaran objek vital atau daerah rawan lainnya.


"Pada saat kejadian personel sedang melaksanakan kegiatan rutin, hingga menemukan adanya hal mencurigakan yang segera ditindaklanjuti, Astungkara berkat kesigapan serta informasi masyarakat pelaku dapat ditangkap" tambahnya


Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dimana keduanya disangkakan melanggar ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama