4 Pelaku Judi Online, Meringkuk di Sel Polres Badung



Badung - Kepolisian Resor Badung terus gencar memburu pelaku kejahatan yang kerap beroperasi di wilayahnya. Selain kejahatan jalanan yang menjadi target dalam imbangan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Badung juga meniadakan berbagai bentuk perjudian baik dengan cara online maupun offline. Senin, (22/8).


Dalam sehari tepatnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, Satreskrim Polres Badung mampu mengungkap 3 kasus perjudian jenis Judi Togel online dengan 4 pelaku. Mulai dari Desa Mekar Bhuana Abiansemal, Desa Tibubeneng Kuta Utara dan diwilayah Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi Badung. 


Kasat Reskrim Polres Badung Akp I Putu Ika Pratama Kartima Utama, SIK menyebutkan pelaku yang di tangkap di Desa Mengwi dengan inisial Eli S (42) asal Sukabumi dan MMK alias Alik (52) asal Tabanan, ini semuanya berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan tersebut tim opsnal Satreskrim Polres yang dipimpin Kanit I Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tersebut. 


"Eli S kita tangkap di rumahnya saat sedang merekap pasangan togel. sedangkan MMK kita tangkap di rumahnya di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saat menyelenggarakan perjudian jenis togel online menggunakan handphonenya dengan situs Bandung toto dan Username : Queen58," Ujarnya.


Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH membenarkan kejadian tersebut, bahwa Satreskrim Polres Badung mampu mengungkap 3 kasus judi jenis Togel Online dengan 4 tersangka dalam sehari. "Tidak ada ruang bagi pelaku judi dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung, kita tindak tegas namun terukur sesuai hukum yang berlaku," Tegasnya.


"Keempat pelaku tersebut kita jerat pasal 303 KUHP dan kini mereka telah meringkuk di sel tahanan Polres Badung," Tandasnya.  *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama